Koranprabowo.id, Daerah :
Afdeling (Afdeeling) adalah sebuah pembagian administratif tingkat III di era Hindia Belanda yang merupakan bagian dari suatu keresidenan. Dalam bidang perkebunan, afdeling ialah pembagian administratif dari suatu kebun. Suatu afdeling dapat terdiri dari beberapa onderafdeling (setingkat dengan kewedanaan) yang dikepalai oleh kontrolir dan landschap yang dikepalai oleh pribumi yang disebut ‘hoofd atau kepala.

Sepanjang yang kami pahami Afdeling di Keresidenan Sumatera Timur, terbagi atas ; Afdeling Asahan: Mencakup wilayah Kabupaten Asahan, Batu Bara, Labuhanbatu (Selatan, Utara), dan Kota Tanjungbalai. Afdeling Deli dan Serdang: Mencakup wilayah Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi. Afdeling Langkat: Mencakup wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai. Afdeling Simeloengoen en Karolanden: Mencakup wilayah Kabupaten Karo, Simalungun, dan Kota Pematangsiantar.

Adapun Afdeling di Keresidenan Tapanuli , yaitu ; Afdeling Tanah Batak (Bataklanden): Mencakup wilayah Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Dairi terbagi menjadi beberapa onderafdeling (Silindung, Humbang, Toba, Samosir, Dairi). Afdeling Mandailing & Angkola: Meliputi wilayah Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Padangsidimpuan.
Jadi, tidak ada “jumlah” afdeling yang tetap karena itu adalah pembagian administratif masa lalu, tetapi ada beberapa afdeling besar yang membentuk wilayah Sumatera Utara sekarang, seperti yang disebutkan di atas.
Afdeling dipimpin oleh pejabat Belanda bernama Asisten Residen/Kontrolir, yang bertanggung jawab kepada Residen, dengan struktur di bawahnya seperti kontrolir, demang, asisten demang, dan kepala negeri, seringkali melibatkan pejabat pribumi untuk tingkat distrik dan bawahnya, namun posisi puncak tetap Belanda.

Contoh ; Asisten Residen: Memimpin Afdeling seperti Tanah Batak, Langkat, dan Sibolga, bertanggung jawab langsung kepada Residen. Kontrolir: Memimpin di beberapa afdeling seperti Asahan dan juga di bawah Asisten Residen (misalnya di Langkat), bertanggung jawab kepada Asisten Residen atau Residen.
Namun katagori jabatan Tingkat Bawah, terdiri atas Demang/Ajudan Distrik: Memimpin Distrik (Kewedanaan). Asisten Demang/Kepala Negeri: Memimpin Onderdistrik. Pembeda: Jabatan Asisten Residen dan Kontrolir biasanya dipegang orang Belanda, sementara jabatan di bawahnya (Demang, Asisten Demang) bisa dipegang oleh pribumi.

Bagaimana dengan Afdeling Simalungun dan Tanah Karo?, afdeling ini dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda dalam wilayah Keresidenan Sumatera Timur pada tahun 1906 khususnya Wilayah Afdeling Simalungun dan Tanah Karo terdiri dari Onderafdeling Simalungun yang dipimpin oleh seorang kontrolir. Dan kesehariannya diserahkan kepada para raja dari suku Simalungun dan suku Batak Toba yang fokus mengandalkan kegiatan perkebunan. Tanggung jawab atas pemungutan pajak dan uang konsesi dari rakyat diberikan kepada para raja Simalungun untuk bagi hasil dengan Pemerintah Hindia Belanda.

Saat ini, Afdeling Simalungun dan Tanah Karo luasnya melebihi dari luas Kabupaten Simalungun sendiri adalah sekitar 4.386,60 km² (atau 438.660 hektar) dan Kab. Kari lebih daro 2.220 Km2 yang terkenal sebagai pusat perkebunan tembakau, teh, dan karet pada masa Belanda (1870-1930), karena didukung tanah vulkanik yang subur. Juga memiliki peranan penting dalam sejarah perkebunan Sumatera Utara, di mana wilayahnya terbentang dari Danau Toba hingga perbatasan Deli Serdang
Semoga bermanfaat.
(Foto.ist)
