Koranprabowo.id, Hukum :
Alhamdulillahirabil’alamiin, Kamis, 23 Oktober 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tahun 2019-2020 lalu.
Mereka adalah Ir. Hazairin Masrie, MM bin Maiseman (Alm) selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu tengah dan Ahadiya Seftiana, S.H. Binti Naufin (Alm) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

Kedua orang ini ditetapkan tersangka atas kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dengan kerugian negara lebih dari Rp. 200 miliar. Demikian rilis yang diterima dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Denny Agustian, SH.MH.

Mereka terbukti melakukan manipulasi perhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh, Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung adalah jalan tol bagian dari Jalan Tol Bengkulu–Lubuk Linggau yang menghubungkan Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan panjang 17,6 kilometer.
Pengerjaan tol Bengkulu—Sumsel ini terbagi menjadi tiga seksi yaitu seksi 1 Kota Bengkulu—Taba Penanjung sepanjang 17,6 kilometer, seksi 2 Taba Penanjung—Kepahiang sepanjang 28 kilometer, dan seksi 3 Kepahiang—Lubuk Linggau sepanjang 54 kilometer. Secara keseluruhan, jalan tol Bengkulu—Sumsel ini dibangun sepanjang 96 kilometer dan merupakan koridor pendukung jalan tol trans-Sumatra mulai dari Palembang hingga Bengkulu sepanjang 330 kilometer.
Sejak awal telah kami duga sejak pembebasan lahan banyak info beredar jika terjadi praktek ‘pat gulipat’ yang dilakukan ke-2 terdakwa.
(Foto.ist)