Koranprabowo.id, Daerah :
“Tidak salah jika Prov. Sumatera utara menempati peringkat pertama di seluruh provinsi Indonesia dalam hal Konflik agraria , termasuk di Kabupaten Langkat. Bahkan hal itu diakui oleh Gub.Sumut – Bobby A.Nasution saat Rakor bersama Menteri ATR/BPN lalu dengan mengatakan jika Persoalan tanah bisa menjadi masalah besar, bahkan bisa merenggut nyawa, bukan hanya masalah antar-wilayah, kampung, kabupaten, provinsi, …, jadi peran ATR/BPN itu sangat penting,” kata PimRed saat diminta tanggapan soal ini (24/8) lalu
Oleh karena itu, kecepatan dan ketepatan layanan terkait pertanahan menjadi sangat vital. Bobby Nasution berharap Layanan Peralihan HAT Elektronik bisa segera diimplementasikan untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat dan membantu tata kelola pertanahan di Sumatera Utara

Ada beberapa catatan kami mengenai konflik lahan di Kab.Langkat , diantaranya;
1.PTPN II dan Lahan Adat:Di Desa Launch, Simalingkar A, PTPN II dituduh merampas lahan adat masyarakat yang sebelumnya merupakan lahan garapan VOC Belanda, memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan terkait klaim atas lahan HGU.
2.PT Amal Tani dan Sengketa Luas Lahan:Di Kecamatan Sirapit, masyarakat menuduh PT Amal Tani menyerobot lahan mereka, sementara perusahaan mengklaim memiliki izin yang sah. Perdebatan muncul terkait perubahan luas lahan perusahaan yang dipertanyakan oleh masyarakat, dengan jawaban dari BPN yang mengaitkan perubahan tersebut dengan faktor alat ukur.
3.Konflik dengan Investor Malaysia:Di Kecamatan Wampu, petani anggota SPI terlibat konflik dengan PT Langkat Nusantara Kepong (sebuah perusahaan dari Malaysia) yang berusaha menggusur lahan mereka. Penggusuran ini menggunakan alat berat dan melibatkan pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI, bahkan berujung pada luka pada petani.

4.Kasus Eksekusi Lahan di Paya Perupuk:Di Desa Paya Perupuk, terjadi sengketa lahan yang berujung pada eksekusi. Mahkamah Agung memutuskan warga yang menghuni lahan sejak 1967 secara ilegal, namun warga menolak eksekusi karena masih mengajukan upaya hukum.
Penyebab Umum Konflik Lahan
1.Perampasan Lahan:Perusahaan atau pihak lain mengambil alih tanah yang diklaim masyarakat sebagai hak milik atau adat mereka.
2.Permasalahan Administrasi Pertanahan:Sengketa dapat terjadi karena masalah administrasi, seperti keabsahan izin, surat kuasa, atau perbedaan pandangan mengenai luas lahan.
3.Sengketa Hak Guna Usaha (HGU):Perebutan lahan antara masyarakat dan perusahaan sering kali terjadi terkait status dan pemanfaatan lahan HGU.

Penyebab Konflik
Sengketa Lahan Perkebunan:Kasus utama adalah sengketa lahan pertanian petani dengan perusahaan perkebunan, seperti PT LNK dan PTPN II, yang mengklaim lahan petani sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Perluasan Perkebunan Sawit:Lahan petani seringkali digusur dan diratakan untuk dijadikan area perkebunan sawit, yang menimbulkan perlawanan dari petani yang memiliki surat-surat kepemilikan dan surat garap.
Permasalahan Eks-HGU:Terdapat juga konflik terkait lahan-lahan eks-HGU, di mana status kepemilikan lahan masih menjadi perdebatan antara warga dan pihak pengelola.
Kesewenang-wenangan Perusahaan:Beberapa perusahaan perkebunan dituding bertindak sewenang-wenang, termasuk menggunakan aparat keamanan untuk menggusur lahan petani, menghancurkan bangunan, dan melakukan kekerasan.

Saat Rakor bersama Menteri ATR/BPN – Nusron Wahid (7/2025) lalu Bupati Langkat – H.Syah Afandin,SH menegaskan konflik lahan di Langkat masih menjadi isu krusial yang perlu penanganan serius dan solutif. Maka dirinya berharap Rakor ini menjadi semangat baru bagi kami untuk menciptakan solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan hukum yang berlaku.
‘Bola ada ditangan Bobby & Bupati Langkat sekarang’, tutup PimRed.
(Foto.ist)
