Koranprabowo.id, Daerah :

Oleh karena itu, kecepatan dan ketepatan layanan terkait pertanahan menjadi sangat vital. Bobby Nasution berharap Layanan Peralihan HAT Elektronik bisa segera diimplementasikan untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat dan membantu tata kelola pertanahan di Sumatera Utara

Ada beberapa catatan kami mengenai konflik lahan di Kab.Langkat , diantaranya;

Penyebab Umum Konflik Lahan

1.Perampasan Lahan:Perusahaan atau pihak lain mengambil alih tanah yang diklaim masyarakat sebagai hak milik atau adat mereka. 

2.Permasalahan Administrasi Pertanahan:Sengketa dapat terjadi karena masalah administrasi, seperti keabsahan izin, surat kuasa, atau perbedaan pandangan mengenai luas lahan. 

3.Sengketa Hak Guna Usaha (HGU):Perebutan lahan antara masyarakat dan perusahaan sering kali terjadi terkait status dan pemanfaatan lahan HGU. 

Penyebab Konflik

Sengketa Lahan Perkebunan:Kasus utama adalah sengketa lahan pertanian petani dengan perusahaan perkebunan, seperti PT LNK dan PTPN II, yang mengklaim lahan petani sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka. 

Perluasan Perkebunan Sawit:Lahan petani seringkali digusur dan diratakan untuk dijadikan area perkebunan sawit, yang menimbulkan perlawanan dari petani yang memiliki surat-surat kepemilikan dan surat garap. 

Permasalahan Eks-HGU:Terdapat juga konflik terkait lahan-lahan eks-HGU, di mana status kepemilikan lahan masih menjadi perdebatan antara warga dan pihak pengelola. 

Kesewenang-wenangan Perusahaan:Beberapa perusahaan perkebunan dituding bertindak sewenang-wenang, termasuk menggunakan aparat keamanan untuk menggusur lahan petani, menghancurkan bangunan, dan melakukan kekerasan. 

Saat Rakor bersama Menteri ATR/BPN – Nusron Wahid (7/2025) lalu Bupati Langkat – H.Syah Afandin,SH menegaskan konflik lahan di Langkat masih menjadi isu krusial yang perlu penanganan serius dan solutif. Maka dirinya berharap Rakor ini menjadi semangat baru bagi kami untuk menciptakan solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan hukum yang berlaku.

‘Bola ada ditangan Bobby & Bupati Langkat sekarang’, tutup PimRed.

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?