Antonius, R.”Gas 3Kg langka, kasihan Kades?”

Koranprabowo.id, Daerah : Setelah kemarin (30/1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakanyang mengharuskan pengecer LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Dan, Pengeceryang ingin melanjutkan penjualan LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftarkan nomor indukperusahaannya melalui PT Pertamina atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi SecaraElektronik (OSS). Bagi saya pribadi ini menjadi ‘kegaduhan’ sendiri … Lanjutkan membaca Antonius, R.”Gas 3Kg langka, kasihan Kades?”