Koranprabowo.id, IstanaKabinet :
TANGGAL 21 OKTOBER 2024 : Belum juga berusia 36 jam menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia – Yusril Ihza Mahendra . Senin (21/10), Yusril kepada media mengatakan bahwa peristiwa kekerasan pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Karena, tidak semua kejahatan HAM bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat. Dan, ‘Buuummm..… dia pun dikecam para aktifis HAM. Dan belum 24 jam, Yusril pun membantah dan mengklaim bahwa ia tidak mendengar jelas pertanyaan media terkait peristiwa 1998, sehingga tanggapannya dipahami secara keliru.
“Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” ungkapnya kepada media. ‘Ngeleeesss….

TANGGAL 8 JULI 2025 : Di acara Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 melalui channel Youtube Komnas HAM yang diakses Selasa (8/7). Yusril mengemukakan bahwa tidak menutup kemungkinan Wapres Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di wilayah Papua mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua.
Sontak ini pun menimbulkan cemooh dikalangan relawan, seperti kami, koranprabowo.id dan koranjokowi.com. Kumpulan relawan non-binaan parpol. Sederhananya, Yusril seolah ‘mengusir’ Wapres agar kerja di Papua saja. Boleh ber-asumsi seperti itu?, boleh karena kami juga pembayar juga dimana uang pajak kami diantaranya untuk ‘gaji, tunjangan, fasilitas para menteri termasuk untuk Yusril.

Dan, belum juga 36 jam lamanya. Yusril pun ‘kembali’ meralat. Kata Yusril, bahwa yang dimaksud olehnya yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Badan itu dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, sehingga bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, Yusril menyebut pernyataannya mengenai penugasan Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua tertuang pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang (UU) No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

‘Apapun ini menjadi koreksi untuk Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kabinetnya, jangan sentuh Gibran sedikit pun kecuali ada pelanggaran kerja. Kembali kerja saja yang manis, nikmati hadiah dari rakyat posisi kalian saat ini di pemerintahan.
‘Pecat Fadli Zon !
‘Pecat Yusril !
‘Eheheheh.
(Red-01/Foto.ist)



GIBRAN – DEDI MULYADI2029:https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737



