Koranprabowo.id, PolitikHukum :

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, SH,MH adalah salah satu idola kami selaku relawan dalam penegakan hukum, saat masih ‘dilapangan’ kerap bertemu sosok lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahiyangan ini. Yang juga Hakim sejak tahun 1987 – tahun 2000, dan saat ini aktif mengajar di berbagai universitas seperti Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Khatolik Parahiyangan dan Universitas Padjajaran.

Bahasanya sederhana namun ‘nyelekit’ , dia juga sangat dekat dengan teman-teman media dimana saja berada kalau perlu kerap makan bareng di kaki-lima.

Sekitar tahun 2019 lalu, usai deklarasi organisasi relawan saya bertemu dengannya disebuah coffeshop jalan Sabang, Jakarta pusat. Saat ditanyakan tentang kasus Hermawan , terdakwa kasus tindakan makar di depan Gedung Bawaslu RI pada 10 Mei 2019 lalu dan sesumbar akan memenggal kepala Presiden Jokowi yang divonis 10 bulan penjara di PN Jakarta selatan.

Asep menjawab, “Siapapun ketika orang melakukan perbuatan hukum maka harus dihukum. Kearifan lokal pun juga mengajarkan untuk sopan santun. Kalau ini dibiarkan maka jadi kebiasaan sehingga harus ditindak. Kalau polisi tak melakukan tindak pidana justru salah. Pembiaran yang salah, apapun alasannya”

Saat ditanyakan adanya ulah pejabat yang membawa pulang barang-barang investaris kantor/instansi dengan dalih apapun tetap bersalah. Disebutnya sebagai penggelapan dalam jabatan dan menyalahi pasal 374 KUHP dan dapat disangka dengan UU Tipikor. Kalaupun tidak menunjuk langsung, namun saat itu saya yakin Asep menuding Roy Suryo.

Saat kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yang divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara (01/2024) lalu. Yang juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.10,79 miliar. Vonis

Asep kepada media menyesalkan , karena vonis denda dan uang penggantinya lebih rendah dari tuntutan. Padahal, koruptor terbukti lebih takut dimiskinkan ketimbang hukuman penjara.  “Para koruptor itu lebih takut justru dengan dimiskinkan, salah satunya dengan uang pengganti,” jelas Asep kepada media

Yang sedang viral saat ini adalah tanggapan Asep mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum juga disahkan DPRRI. Kata Asep hendaknya presiden Prabowo bukan hanya mengatakan ‘mendukung’ namun ‘memerintahkan’ DPRRI. “Kalau hanya mendukung sama dengan omon-omon”

‘Ehehehe

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?