Koranprabowo.id, Politik :
Kabupaten Raja Ampat adalah salah satu kabupaten di provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Waisai, dimana Waisai menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Kabupaten ini memiliki 610 pulau, termasuk kepulauan Raja Ampat. Empat di antaranya, yakni Pulau Misool, Salawati, Batanta dan Waigeo, merupakan pulau-pulau besar. Dari seluruh pulau hanya 35 pulau yang berpenghuni sedangkan pulau lainnya tidak berpenghuni dan sebagian besar belum memiliki nama.
Kabupaten Raja Ampat , prov. Papua barat merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong sejak thn.2002 dan termasuk salah satu dari 14 kabupaten baru di Tanah Papua. Yang terdiri dari 24 kecamatan, 4 kelurahan, dan 117 desa. dengan jumlah penduduknya mencapai 70.810 jiwa.

Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2004)
Tahun 1999, UU No. 41 tentang Kehutanan menyatakan hutan lindung tidak boleh ditambang secara terbuka. Namun pada 2004, Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden No. 41/2004, yang memberikan dispensasi kepada 13 perusahaan tambang termasuk PT Gag Nikel untuk tetap beroperasi di hutan lindung karena mereka memiliki kontrak sebelum UU berlaku.

Raja Ampat merupakan kawasan konservasi yang masuk dalam Segitiga Terumbu Karang Dunia (Coral Triangle). Masuknya tambang ke wilayah ini memunculkan banyak penolakan: Masyarakat adat menolak karena tambang dianggap mengganggu hak ulayat dan ekologi yang menjadi dasar hidup mereka. Lingkungan rusak: Potensi kerusakan terumbu karang, sedimentasi laut, deforestasi, dan pencemaran air menjadi sorotan. Namun semua terabaikan.
Teman teman relawan,
tahun 2004 lalu disana ada 13 perusahaan yang menambang diantaranya adalah PT Gag Nikel (PT GN) yang memiliki hak spesial untuk menjalankan kegiatan eksploitasi tambang nikel di wilayah tersebut. PT GN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.

Keppres yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004 ini memperjelas bahwa 13 perusahaan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya UU Kehutanan tetap boleh melanjutkan kegiatan pertambangan hingga izin tersebut berakhir. Mereka menambang di lebih 202.950 hektar
Kebijakan ini menuai kontroversi. Pasalnya, Keppres tersebut dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang secara tegas melarang kegiatan tambang terbuka di area hutan lindung.

Dan, buuummm…… demo para aktifis pun membuat politik nasional menjadi ‘gaduh’ saat itu, salah satunya dilakukan oleh Koalisi untuk Keadilan Dunia dan Masa Depan Bumi (KKDMDB) , mereka unjuk rasa di Bundaran Hasanuddin I (HI) Palu, Sulawesi Tengah.
Mereka mengecam lahirnya kebijakan Presiden Megawati itu, “Mereka hanya bertimbang pada kepentingan investor pertambangan dan penguasa. Mereka telah menggadaikan sumber daya alam kita untuk kepentingan mereka-mereka itu,”
Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Bahlil Lahadalia akhirnya mencabut 4 dari lima Izin Usaha Pertambangan atau IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa, 10 Juni 2025 lalu. Ke-4 perusahaan tersebut adalah PT.ASP), PT.RMP, PT.KSM dan PT.Nurham adapun PT Gag Nikel tak dicabut karena pemerintah menilai perusahaan ini telah melakukan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

https://vt.tiktok.com/ZSkvUj68Y
Klarifikasi dan keputusan Menteri Bahlil ini juga telah menepis ‘tudingan’ Jokowi-hatters yang mengatakan Jokowi dan keluarganya terlibat bisnis di kasus tambang Raja Ampat ini, kata mereka Ke-4 perusahaan itu;
1. PT. ASP – singkatan dari Anak Solo Perkasa 2. PT .KSM – singkatan dari Kahyang Semesta Minning
3. PT. MRP , singkatan dari PT. Mas Gibran Rakabuming raka Production.
Dan yang ke-4 adalah PT. NURHAM, disebut mereka sebagai PT. Niaga Unit Rakabuming raka Hamparan milik Gibran , yang sahamnya juga ada nama Selvi disana padahal yg benar PT. NURHAM adalah milik Pemprov. Papua khusus bidang elektronik tambang.
‘Cape de, ahahaha.
(Red-01/Foto.ist)



https://www.instagram.com/koranprabowo.id_/profilecard/?igsh=MzB4N3g3NHJkOG15
GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737




