Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2004)

Tahun 1999, UU No. 41 tentang Kehutanan menyatakan hutan lindung tidak boleh ditambang secara terbuka. Namun pada 2004, Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden No. 41/2004, yang memberikan dispensasi kepada 13 perusahaan tambang termasuk PT Gag Nikel untuk tetap beroperasi di hutan lindung karena mereka memiliki kontrak sebelum UU berlaku.

Raja Ampat merupakan kawasan konservasi yang masuk dalam Segitiga Terumbu Karang Dunia (Coral Triangle). Masuknya tambang ke wilayah ini memunculkan banyak penolakan: Masyarakat adat menolak karena tambang dianggap mengganggu hak ulayat dan ekologi yang menjadi dasar hidup mereka. Lingkungan rusak: Potensi kerusakan terumbu karang, sedimentasi laut, deforestasi, dan pencemaran air menjadi sorotan. Namun semua terabaikan.

Teman teman relawan,

Kebijakan ini menuai kontroversi. Pasalnya, Keppres tersebut dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang secara tegas melarang kegiatan tambang terbuka di area hutan lindung.

Dan, buuummm…… demo para aktifis pun membuat politik nasional menjadi ‘gaduh’ saat itu, salah satunya dilakukan oleh Koalisi untuk Keadilan Dunia dan Masa Depan Bumi (KKDMDB) , mereka unjuk rasa di Bundaran Hasanuddin I (HI) Palu, Sulawesi Tengah.

Mereka mengecam lahirnya kebijakan Presiden Megawati itu, “Mereka hanya bertimbang pada kepentingan investor pertambangan dan penguasa. Mereka telah menggadaikan sumber daya alam kita untuk kepentingan mereka-mereka itu,”

https://www.tiktok.com/@koranjokowi.com/video/7518385387669163281?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7443722955903239697

https://vt.tiktok.com/ZSkvUj68Y

Klarifikasi dan keputusan Menteri Bahlil ini juga telah menepis ‘tudingan’ Jokowi-hatters yang mengatakan Jokowi dan keluarganya terlibat bisnis di kasus tambang Raja Ampat ini, kata mereka Ke-4 perusahaan itu;

1. PT. ASP – singkatan dari Anak Solo Perkasa 2. PT .KSM – singkatan dari Kahyang Semesta Minning

3. PT. MRP , singkatan dari PT. Mas Gibran Rakabuming raka Production.

Dan yang ke-4 adalah PT. NURHAM, disebut mereka sebagai PT. Niaga Unit Rakabuming raka Hamparan milik Gibran , yang sahamnya juga ada nama Selvi disana padahal yg benar PT. NURHAM adalah milik Pemprov. Papua khusus bidang elektronik tambang.

‘Cape de, ahahaha.

(Red-01/Foto.ist)

https://www.instagram.com/koranprabowo.id_/profilecard/?igsh=MzB4N3g3NHJkOG15

@koranjokowi.com

@koranjokowi

GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370

HOME

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?