Supri/Samidi. “KEBUN PLASMA, BOHONG ?”
“ Koranprabowo.id, DesaKita : Hukum lahan plasma di Indonesia mewajibkan perusahaan perkebunan (khususnya sawit) memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas areal, dan ini diamanahkan berdasarkan Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja. Dimana kewajiban ini merupakan syarat HGU/IUP, dengan opsi pemenuhan berupa kemitraan, bagi hasil, atau unit bisnis … Lanjutkan membaca Supri/Samidi. “KEBUN PLASMA, BOHONG ?”
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan