Koranprabowo.id, Desa :
Realisasi pajak Kab. Cirebon sejak tahun 2023 – Rp. 326 miliar, Tahun 2024 – Rp. 389 miliar alhamdulillah tercapai hingga diatas 65%, juga traget pajak thn.2025 sekitar Rp. 587 miliar tidak mungkin tercapai maksimal jika tidak dilakukan secara jamaah. Termasuk keterlibatan 100 kuwu (kepala desa) didalamnya.

Hari ini (7/11) kami bertandang ke Kuwu Panongan Lor Kecamatan Sedong, Agus Syamsah, S.Sos yang sedang sibuk dengan aneka program kerjanya, dimana salah satunya adalah Program Ketahanan Pangan dengan mengembangkan budidaya ayam petelur di tahun 2025 melalui BUMDes.

Potensi Ayam petelur memiliki prospek pasar yang sangat baik karena permintaan protein hewani yang tinggi secara nasional dan internal di kabupaten Cirebon. Bahkan dalam beberapa ulasan bisnis ayam petelur disebutkan keuntungan bersih bulanan dari 1.000 ekor ayam bisa mencapai sekitar Rp.20-25 juta setelah dikurangi biaya operasional.
Dilain hal kebutuhan akan daging ayam di Kab. Cirebon setiap tahun semakin meningkat , tahun 2023 – 2024 sekitar 10-12 juta kg/tahun namun di tahun 2025 sekitar 15 juta kg.
Kami meyakini Potensi peternakan ayam di Desa Panongan Lor kalau pun saat ini masih 500-an ekor dan terletak di dusun Munjulnangka Dusun IV itu sangat baik selain karena didukung masyarakat juga kondisi geografis yang ideal, ketersediaan lahan yang cukup , serta kebersamaan dalam bekerja.

Semoga kita tidak lalai, bahwa ada dua jenis pajak yang dikenakan kepada bisnis peternakan ayam yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, PPN dibebaskan kepada para peternak ayam. Sementara itu, terkait pengenaan PPh, apabila peternak yang memiliki pegawai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibawah Rp4,5 Juta maka peternak akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk besaran pajak bagi peternak ayam adalah 1% dari omset penjualan setiap bulan dengan omset dalam satu tahun dibawah Rp.4.8 miliar sesuai dengan PP 46 Tahun 2013. Namun, Jika omset yang didapatkan lebih dari Rp.4.8 miliar/tahun maka sudah berbeda lagi, akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 UU PPh
Selamat berjuang Kuwu Agus Syamsah !
(Foto.ist)
