Koranprabowo.id, Daerah :

Ops, ada yang terlupa nih. Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum oleh Kejari Bandar Lampung, yang dilakukan dihalaman Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung dengan cara ‘membelender’ dan membakar barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Kepada media, Hj. Eva Dwiana menyampaikan bahwa barang-barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang ada di Bandar Lampung. Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan akan rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa obat-obatan terlarang, kosmetik, senjata api rakitan beseta amunisinya, senjata tajam, barang elektronik seperti handphone, berbagai jenis pakaian dan juga minuman ber-alkohol. Sayangnya tidak disebut berapa kerugian negara akibat ini. Ya sudahlah.

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?