Koranprabowo.id, Hukum :

Demikian pula KUHP telah mengingatkan bahwa Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.10 juta.  Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/1974 yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta

Juga implementasi terhadap Program Presiden Prabowo – Wapres Gibran yaitu ASTA CITA , dimana semua pihak ikut menegakan hukum dalam hal dibawah ini berdasarkan komitmen nasional, bukan hanya sekadar jargon, dalam mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, humanis, dan adaptif.

Kalau pun kasus judi ‘Sabung Ayam’ banyak orang menyebelah-matakan, sesuatu hal yang lokal, sesuatu hal yang remeh-temeh. Namun karena kemudian ‘mengiris tipis’ harmonisasi TNI & Polri maka ini menjadi masalah nasional. Apalagi netizen ikut mengawasi.

Atas hal ini pula sebagai Relawan Koranprabowo.id saya menghaturkan terima-kasih kepada semua pihak :TNI, Polri (Polda Lampung) khususnya Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) yang telah menetapkan Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025 lalu.

“Apresiasi tertinggi kita berikan dalam kasusu ini. Penetapan status tersangka ini merupakan langkah maju, langkah kongkrit dan bukan sekedar ‘omon-omon’ karena hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya. Ini bukan sekedar judi SABUNG AYAM yang dipandang ‘small-case/criminal, ini berdamapak luas atas harmonisasi TNI & Polri yang telah terbangun selama ini khususnya di Prov. Lampung, kita ingat bagaimana ke-2 nya menjadi garda terdepan saat pandemi Covid 19 lalu juga kesiapan menjelang program Makan Bergizi Gratis (MBG) disana. Sikap tegas POMAD , Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya membanggakan banyak orang termasuk keluarga korban. Terima-kasih”, tutup PimRed melalui seluler (26/3) lalu.

Doa terbaik untuk para almarhum, tulus ikhlas untuk para keluarga yang ditinggalkan karena mereka telah melakukan jihad dalam tugasnya. Alfatihah, RIP, GBU, Aamiin YRA.

(Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?