Koranprabowo.id, Hukum :
Teman-teman relawan dimana saja berada,
Saat ditelephone PimRed (28/10) agar menulis mengenai sejarah Hukum Pancung/Penggal kepala, saya mengernyitkan dahi. “Ini untuk informasi saja mas, karena saat di travel arah Cirebon tadi supir yang tahu saya jurnalis menyampaikan pertanyaan mengapa Indonesia tidak menggunakan hukum pancung khususnya kepada para koruptor”, kata PimRed. Saya pun mencari banyak referensi, semoga tulisan ini menjawab itu semua.
Hukuman pancung adalah hukuman mati yang berupa pemisahan kepala dari tubuh, umumnya menggunakan pedang atau alat seperti ‘Guillotine. Metode ini masih digunakan di beberapa negara, terutama yang menerapkan hukum syariah Islam seperti Arab Saudi. Meskipun kontroversial dan dianggap melanggar HAM oleh sebagian pihak, dalam perspektif hukum Islam, hukuman pancung dipandang sebagai salah satu cara pelaksanaan hukuman mati yang sah.
Hukuman pancung pertama kali menggunakan guillotine adalah pada 25 April 1792 di Prancis, saat Nicolas Jacques Pelletier menjadi korban pertama alat eksekusi ini. Guillotine diciptakan sebagai metode eksekusi yang lebih manusiawi dan cepat selama Revolusi Prancis, meskipun kemudian sering kali menjadi tontonan publik.

Dr. Joseph Ignace Guillotin, seorang dokter Prancis dikenal sebagai pencipta ‘guillotine’ atau alat hukum pancung tahun 1788 lalu. Kemudin menyesali karena penggunaannya menjadi ‘brutal.

Para terpidana sering diizinkan untuk menulis surat terakhir kepada kerabat atau teman. Sayangnya, banyak dari surat-surat ini tidak terkirim. Sebuah kotak berisi surat-surat terakhir yang ditulis oleh para korban Pemerintahan Teror ditemukan di sebuah arsip di Prancis pada tahun 1980-an.
Dalam beberapa sumber disebutkan sejak penggunaannya , telah menelan korban lebih dari 40.000 orang dieksekusi dengan guillotine , khususnya selama Revolusi Prancis. Eksekusi terakhir dengan guillotine di Prancis terjadi pada tanggal 10 September 1977 . Korban guillotine termuda baru berusia 14 tahun . Mary Anne Josephine Douay adalah korban guillotine tertua. Ia meninggal dalam usia 92 tahun .

Adolf Hitler (Führer und Reichskanzler – pemimpin dan kanselir Reich) adalah penggemar guillotine dan telah merancang beberapa guillotine. Diperkirakan lebih dari 15.000 orang tewas akibat guillotine selama pemerintahan Nazi. Mereka adalah orang Yahudi dari Prancis, Yunani, Slovakia, dan Austria. Termasuk si cantik Mildred (34 thn), doktor sastra Universitas Berlin, aktivis perempuan dan spion komunis, si cantik Dr. Mildred Harnack-Fish, yang dipenggal Hitler 16 Februari 1943 lalu.

Hukuman mati dan penggunaan guillotine dihapuskan di Prancis pada tahun 1981, setelah eksekusi terakhirnya pada tahun 1977.

Bagaimana di Indonesia?, Hukum pancung tidak ada dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun hukuman mati masih ada, pelaksanaannya diatur oleh undang-undang dan dilaksanakan dengan cara yang berbeda, seperti penembakan, bukan pemenggalan kepala. Hukum pancung dianggap bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila dan UUD 1945 tidak memuat hukuman pancung, dan meskipun hukum Islam diakui di Indonesia. Termasuk di Aceh, yang memiliki syariat Islam, tidak otomatis menggunakan metode pancung untuk eksekusi mati.
Semoga bermanfaat.
(Foto.ist)
