Koranprabowo.id, Profile :
Sebelumnya atasnama pribadi dan Koranprabowo.id saya mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya salah satu advokat idola saya, Hotma Sitompul, SH, MH hari ini (16/4) pkl.11.15 di RSCM , semoga Allah memberikan surga kepadanya dan dimaafkan segala khilafnya. Sebelumnya, Hotma menjalani perawatan di Penang, Malaysia untuk cuci-darah. Hotma kelahiran tgl. 30 November 1956 ini merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada yang menekuni ilmu hukum.

Hotma pernah menjadi staff LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang dipimpin oleh pengacara senior, yakni Adnan Buyung Nasution. Pada 2002, Hotma mendirikan LBH-nya sendiri yang diberi nama Mawar Saron. LBH tersebut didirikan untuk memberikan keadilan dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, lemah dan buta akan hukum. Juga mendirikan firma hukum sendiri yang diberi nama Hotma Sitompoel & Associates.

Pada 31 Maret 2025, Hotma Sitompul mengunggah foto keluarga yang diambil dalam sesi pemotretan. Dalam foto tersebut, ia terlihat duduk dengan tenang di kursi, dikelilingi oleh istri dan anak-anaknya yang tampak bahagia. Foto ini memperlihatkan keharmonisan keluarga dan kebersamaan yang sangat berarti bagi Hotma. Juga menuliskan kalimat, “Bersyukur Tuhan masih beri kami kesempatan untuk berkumpul dan mengabadikan momen ini bersama, dalam keadaan sehat dan lengkap,”
Pembunuhan gadis cilik di Bali bernama Engeline menjadi salah satu kasus yang ditangani Hotma, khususnya selaku kuasa hukum dari Magriet melawan Hotman Paris yang saat itu menjadi kuasa hukum dari pembantu rumah tangga korban yang bernama Agus.

Senin (29/2/2016) lalu akhirnya Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Margariet Ch Megawe, 60 thn sesuai tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline, siswa kelas dua SDN 12 Sanur, yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Kemudian Jenazahnya ditemukan terkubur di halaman rumah ibu angkatnya ini pada 10 Juni 2015.

Tahun 2016, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Agus Tay alias Agus Tae alias Agustay Handa May – 27 thn dan jaksa penuntut umum. Alhasil, Agus Tay tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan sadis Engeline.
Pembunuhan biadab itu terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada 16 Mei 2015. Penganiayaan dilakukan Margriet seorang diri terhadap Engeline di rumahnya.

Agus yang sekuriti diminta Margriet ikut menyiksa dengan sundutan rokok dan menyetubuhinya namun Agus menolak maka dia pun diminta untuk menguburkan mayatnya dengan upah Rp.200 juta didekat kandang ayam untuk menguburkan mayat korban dan menimbun kuburan dengan tanah, lalu disuruh menaruh dan menabur sisa potongan bambu, keranjang, dan sisa makanan ayam di atas tanah kuburan.
‘RIP Bang Hotma, Aamiin YRA.
(Foto.ist)






