Koranprabowo.id, Politik :

Teman teman relawan dimana saja berada,

Hal tersebut dikarenakan kesempurnaan hanya milik Tuhan. Mengejar kesempurnaan hanya akan membuat kita stres dan frustrasi, yang akan berdampak buruk pada kehidupan yang sedang kita jalani. Dendam hanya akan menyakiti diri sendiri. Sadari bahwa memaafkan adalah cara untuk melepaskan diri dari rasa sakit dan dendam yang terpendam. Memaafkan bukan kelemahan: Sadari bahwa memaafkan adalah bentuk kekuatan hati dan kedewasaan, bukan tanda kelemahan.

Hampir 10 tahun belakangan ini muncul pro-kontra atas rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada alm. HM. Suharto , dijagad-raya pun tidak sedikit yang sumpah serapah. Atas hal ini menjelang tanggal 10 November 2025 lalu, kami melakukan ‘survey kecil’ di- internal Koranprabowo.id mengenai layak atau tidaknya beliau mendapat gelar itu. Berikut catatannya;

1.PimRed – Layak
2.Sonny Irwansyah (Jakarta) – Layak
3.i’o (Jabar) – Layak
4.Supri (Bangka/OKI) – Layak
5.Nasaruddin (NTB) – Layak
6.Riki (Lampung) – Layak
7.Jecks (Jabar) – Layak
8.E.Sebayang (Sumsel) – Layak
9.Rigel (Jakarta) ~ Layak
0.Gusmar (Jakarta) – Layak
1.Sinyo (Pusat) -Layak
2 Anton (Jabar) – Layak
3.Arie (Bengkulu) – Layak
4.Fahmi (Jabar)- Tidak layak
5.Febry (Pusat)- Layak
6.Rantoria Sijabat (Sumut) – Layak
7.Hasibuan (Sumut)- Layak
8.Warianto (Sumut)- Layak
9.Heri M (Jabar)- Layak
0.Agus bewok (Pusat) – Layak
1.Usuf SUPRIYADI ( Jabar ) – Layak
2.Vien j Siregar (Sumut) – Layak
3.Jumadi S (Sumut)- Layak
4.Jupe (Jabar) – Layak

Ini bukan tentang suka atau tidak suka, dendam atau pemaaf, kita hanya ingin dalam membangun bangsa dan negara besar ini diperlukan jiwa besar , keikhlasan dan kebersamaan. Khususnya setelah nama HM. Suharto mendapat gelar pahlawan nasional tgl. 10 November 2025 lalu sebagaimana Keppres RI Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang disampaikan oleh Presiden Prabowo. Kita juga banyak belajar dari mantan Presiden Jokowi yang mencontohkan bagaimana hidup harus penuh ke-ikhlasan kalau pun menyakitkan dan ada langkah hukum yang dapat dilakukan jika itu jalan terbaik.

Adios.

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?