Koranprabowo.id, Politik :
Teman teman relawan dimana saja berada,
Tidak ada manusia atau hal yang sempurna di dunia ini. Semua pasti pernah melakukan kesalahan di dalam hidupnya. Ini juga ditegaskan dalam QS. Az-Zumar (39) Ayat 53: “…Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”.
Hal tersebut dikarenakan kesempurnaan hanya milik Tuhan. Mengejar kesempurnaan hanya akan membuat kita stres dan frustrasi, yang akan berdampak buruk pada kehidupan yang sedang kita jalani. Dendam hanya akan menyakiti diri sendiri. Sadari bahwa memaafkan adalah cara untuk melepaskan diri dari rasa sakit dan dendam yang terpendam. Memaafkan bukan kelemahan: Sadari bahwa memaafkan adalah bentuk kekuatan hati dan kedewasaan, bukan tanda kelemahan.

Hampir 10 tahun belakangan ini muncul pro-kontra atas rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada alm. HM. Suharto , dijagad-raya pun tidak sedikit yang sumpah serapah. Atas hal ini menjelang tanggal 10 November 2025 lalu, kami melakukan ‘survey kecil’ di- internal Koranprabowo.id mengenai layak atau tidaknya beliau mendapat gelar itu. Berikut catatannya;
1.PimRed – Layak
2.Sonny Irwansyah (Jakarta) – Layak
3.i’o (Jabar) – Layak
4.Supri (Bangka/OKI) – Layak
5.Nasaruddin (NTB) – Layak
6.Riki (Lampung) – Layak
7.Jecks (Jabar) – Layak
8.E.Sebayang (Sumsel) – Layak
9.Rigel (Jakarta) ~ Layak
0.Gusmar (Jakarta) – Layak
1.Sinyo (Pusat) -Layak
2 Anton (Jabar) – Layak
3.Arie (Bengkulu) – Layak
4.Fahmi (Jabar)- Tidak layak
5.Febry (Pusat)- Layak
6.Rantoria Sijabat (Sumut) – Layak
7.Hasibuan (Sumut)- Layak
8.Warianto (Sumut)- Layak
9.Heri M (Jabar)- Layak
0.Agus bewok (Pusat) – Layak
1.Usuf SUPRIYADI ( Jabar ) – Layak
2.Vien j Siregar (Sumut) – Layak
3.Jumadi S (Sumut)- Layak
4.Jupe (Jabar) – Layak

Dari ke-24 tanggapan para relawan Koranprabowo.id ini juga merupakan Hak menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, utamanya pada Pasal 28E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu,di Pasal 28 juga menjadi dasar konstitusional dengan bunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Ini bukan tentang suka atau tidak suka, dendam atau pemaaf, kita hanya ingin dalam membangun bangsa dan negara besar ini diperlukan jiwa besar , keikhlasan dan kebersamaan. Khususnya setelah nama HM. Suharto mendapat gelar pahlawan nasional tgl. 10 November 2025 lalu sebagaimana Keppres RI Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang disampaikan oleh Presiden Prabowo. Kita juga banyak belajar dari mantan Presiden Jokowi yang mencontohkan bagaimana hidup harus penuh ke-ikhlasan kalau pun menyakitkan dan ada langkah hukum yang dapat dilakukan jika itu jalan terbaik.
Adios.
(Red-01/Foto.ist)
