Koranprabowo.id, Daerah :
Banyak kisah Rasulullah SAW yang berkaitan dengan konflik tanah baik antara masyarakat dan antara masyarakat dengan penguasa. Beliau mengajarkan beberapa cara; musyawarah, menerapkan keadilan, menegaskan larangan mengambil tanah secara zalim. Beliau juga menekankan pentingnya menghormati hak kepemilikan, mencegah ketidakadilan agraria, dan mengembalikan hak tanah yang merugikan orang lain, serta menganjurkan pemanfaatan tanah mati untuk kemaslahatan umat.

Secara garis besar, al-Qur’an juga menjelaskan bahwa tanah dan apapun yang ada di muka bumi ini merupakan mutlak milik Allah. Hal tersebut dapat dilihat di dalam beberapa ayat kitab suci al-Qur’an seperti pada surat Al-Hujurat ayat 9: dan berlaku adillah, sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil, dan surat Al-Maidah ayat 8:… “Berlaku adillah karena itu lebih dekat dengan taqwa.”

JAGA SUMUT,
Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menjadi salah satu provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia dengan 133 kasus konflik yang mencakup sekitar 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga. Konflik ini terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang memegang hak konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Permasalahan timbul karena proses pelepasan lahan dari masyarakat ke perusahaan tidak dilakukan secara transparan dan adil. Selain itu, tumpang tindih kepemilikan tanah akibat perpindahan hak yang tidak jelas juga memperparah situasi

Rasulullah SAW adalah contoh tauladan atas hal ini khususnya di Prov. Sumatera utara yang penyelesaiannya dianggap ‘setengah-hati’. Maka kami berharap negara selayaknya segera menyelesaikan konflik agraria secara adil dan tidak memihak korporasi yang menjadi lawan petani dalam kasus sengketa/konflik agraria khususnya di Kab. Deli serdang, Langkat, Simalungun, Batubara, Karo, dsb.
Negara dan aparat pemerintahan wajib berpihak pada syariat Islam dan tidak mengambil untung dari proses melayani rakyat. Untuk menyelesaikan kasus-kasus di Sumut ini, secara adil dan proporsional. Negara wajib mencegah salah satu pihak menzalimi pihak lain. Negara wajib menindak apabila terjadi pelanggaran hukum berupa kekerasan, penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Demikian kutipan diskusi saya dengan PimRed semalam (28/10) melalui seluler disela perjalanannya ke Kab. Cirebon untuk bertemu Gus Faris, Buntet.
JAGA SUMUT, MENDUKUNG REFORMA AGRARIA TAHUN 2025-2029. JANGAN LUPA SELAMA 2 PERIODE, PRESIDEN JOKOWI DAN KANTOR STAF PRESIDEN TELAH MENERIMA LEBIH DARI 202 PENGADUAN KONFLIK AGRARIA DI SUMUT. SEMOGA GUBERNUR BOBBY LEBIH MAJU SELANGKAH DARI GUBERNUR – GUBERNUR SEBELUMNYA DALAM MENANGANINYA.
‘Apa mampu?
(Tim Sumut-1/Foto.ist)
