Koranprabowo.id, Daerah :

Dalam menjembatani kerja Gub.Jabar dan masyarakat maka dibuatlah Pos pengaduan di dua tempat, Gedung Sate Bandung dan di Lembur Pakuan, Subang. Pos Pengaduan di Lembur Pakuan (PPLP) , Subang adalah pos alternatif tempat pengaduan warga selain ke Bandung.

Pos Pengaduan di Lembur Pakuan (PPLP) , Subang juga Khusus bidang Kesehatan, pendidikan, dan bantuan hukum sebagaimana pos di Bandung. Yang operasionilnya setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB. Juga, di ke-2 pos ini ‘tidak melayani’ masalah utang-piutang pribadi. Namun kami belum tahu detilnya apakah yang bertugas di PPLP Subang adalah ASN/pegawai pemprov dan menggunakan biaya operasional Pemprov , atau sebaliknya, itu nggak penting untuk kami.

Kemarin, Rabu, tgl. 22 Oktober 2025 kami hadir ke PPLP , Subang membawa amanat berupa undangan dari K.H. M. Faris Al Haq Fuad Hasyim (Gus Faris), Pengasuh PP Nadwatul Ummah Buntet, Kab. Cirebon untuk untuk Gub.Jabar – Dedi Mulyadi. Semua berjalan baik , namun ada beberapa catatan dari kami selaku Relawan ,yaitu:

1.Tidak ada papan/board pengumuman selama di PPLP Subang, yang mengatakan bahwa siapapun tidak boleh membuat foto/video.

Contoh

Maka jika ada, petugas disana tidak perlu lagi sibuk teriak-teriak .’Tidak boleh foto dan video!’, dan untuk ketertiban suasana sengaja kami tidak menanggapi saat itu, kalau pun kami punya hak untuk mempertanyakannya. Apalagi ini ruang publik. Namun kedepan perlu difasilitasi satu booth foto untuk hal itu kalau pun diluar tenda yang ada. Sehingga pengunjung dapat ber-selfi ria sebagai kenang-kenangan. Bahkan bisa dikaryakan tukang foto kilat setempat jika perlu.’Agh, sudahlah.

2.Jika memang petugas disana adalah ASN, mohon kiranya dilengkapi/disertai dengan pakaian ASN atau apapun sehingga memunculkan formalitas dan ke-idealan sebuah proses Pemerintah – Masyarakat secara formal. Kalau pun dilakukan non-ASN pun harus tetap seperti itu.

3.Biaya parkir tidak perlu ada, sifatnya sukarela dan kalau memang harus ada bisa disertai identitas resmi dan karcis restribusi selayaknya tukang parkir resmi. Juga, jika ada pengunjung yang tidak memberi uang kepada ‘pak ogah diarah jalan keluar , mereka pun ‘tidak perlu berteriak-teriak’ … terimakasih, terimakasih, dsb.

4.Disediakan stempel tanda-terima untuk dokumen-dokumen pengunjung perihal apapun sebagai-mana di instansi pemerintah, tidak cukup paraf dan nama penerima saja. Apalagi jika mereka adalah ASN.

“Sesungguhnya kalian akan melakukan perbuatan yang menurut kalian lebih halus daripada sehelai rambut, padahal perbuatan itu menurut kami pada masa Rasulullah SAW, termasuk dosa besar (yang mencelakakan).” [HR. Muslim]

Demikian mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan.

‘Adios.

(Team Jabar2/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?