Koranprabowo.id, Hukum, HotNews :
Kemarin (14/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim mendakwa dugaan;
1.Hasto Kristiyanto – Sekjen PDIP memberikan uang sejumlah Rp.600 juta kepada Wahyu Setiawan, SIP, M.Si – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Dia kelahiran Banjanegara, 5 Desember 1973, mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, 2013-2018. Dengan istri Dwi Harliyani,
Dia didakwa menerima 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Hasto dan sejak Agustus 2020, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Pada medio 2021, hukuman Wahyu diperberat menjadi 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi yang diajukan oleh KPK. Tak hanya itu, MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
2.Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Dalam kronologis kasus ini, KPK sebelumnya membuka percakapan atau chat WhatsApp buron kasus suap, antara Nurhasan – suruhan Hasto dan Harun Masiku, yang berisi perintah merendam handphone (HP) sebelum melarikan diri. KPK mengatakan percakapan itu diperoleh dari penyadapan.
Berikut isi percakapannya:
Nur Hasan: Pak, ini ada amanat.
Harun: Iya
Nur Hasan: Bapak handphonenya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.
Harun: Iya oke, di mana disimpannya?
Nur Hasan: Direndam di air, Pak.
Harun: Di mana?
Nur Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndem aja.
Harun: Gini aja, Pak Hasan segera ini, itu kita ke itu, apa namanya aduh.
Nur Hasan: Halo, pak?

3.Sejak itu kemudian singkat ceritera, Hasto dan Harun Maiku kabur ke arah PTIK, Kebayoran Jakpus. 5 petugas KPK yang membuntuti dihadang oleh AKBP Hendy Kurniawan dan rombongannya selain melakukan kekerasan kepada anggota KPK, mereka juga menyita alat komunikasi dan ‘menyandera’ mereka hingga pagi hari , dengan terlebih dahulu meng-interogasi bahkan melakukan tes urine narkoba, namun hasilnya negatif.
Dia pernah bertugas sebagai penyidik muda di KPK pada periode 2008 hingga 2012. Perjalanan kariernya kemudian berlanjut sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2016. Pada rentang 2021 hingga 2022, dia menjabat jabatan yang sama di Polda Metro Jaya. Hingga sekarang, Hendy menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kaltara sejak 2022.
Tahun 2018 lalu dia pernah bermasalah dengan TNI khususnya Kopassus dikala ada demo di di PT Indotech pada Selasa, 8 Mei 2018 lalu. Saat itu pendemo menggoyang pagar PT Indotech. , Hendy memberikan peringatan dengan nada tinggi yang mengarah kepada massa aksi. “Mau dari Kopassus saya gulung semua, saya tidak pernah peduli.”, untuknya saya tidak tahu bagaimana kelanjutan kasusnya di KPK ini dan juga tentang ancaman ke Kopassus ini.
(Red-01/Foto.ist)







HASTO DITANGKAP KPK BUKAN KARENA KASUS CIPIKA-CIPIKI LHO, GAEZ.
Februari 20, 2025 Redaksi Koran Prabowo Edit
Koranprabowo.id, HotNews : Seharian ini (20/2) saya full giat didarat sehingga sekitar pkl.23.46 baru tahu dari WA grup dan sosmed…
Kasus Hasto simbol pemilu di Indonesia yang rentan terhadap politik uang?
Februari 14, 2025 Redaksi Koran Prabowo Edit
Koranprabowo.id, OPINi: Setelah Permohonan gugatan praperadilan Hasto yg teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ‘ditolak’ dan tidak otomatis menghilangkan dugaan politisasi terhadap…
“Hahaha. Hasto Minta HP Masiku direndam !”
Februari 6, 2025 Redaksi Koran Prabowo Edit
Koranprabowo.id, Jakarta, Hukum: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi percakapan buronan kasus suap, Harun Masiku, yang menunjukkan adanya perintah untuk…
“Kasus Hasto Akan Indah Pada Waktunya !?”
Januari 28, 2025 Redaksi Koran Prabowo Edit
Koranprabowo.id, Hukum,OPINi: Sebetulnya saya bukan tipe pengamat politik namun sejak pak Jokowi menjadi cagub DKI Jakarta thn.2012 lalu mau tidak…