Koranprabowo.id, Desa :
Siapa Kades dan periode kapan yang saat ini sedang menjadi perbincangan berkaitan Pengelolaan aset desa berupa kolam renang dan lapangan futsal di Desa Dalanaman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang dianggap ‘bermasalah?

Ini harus disikapi dengan jujur, apakah semua ini dibenarkan atau sebaliknya jika dikaitkan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, karena jika menyalahi /penyalahgunaan wewenang, pengalihan aset untuk kepentingan pribadi, penggunaan aset untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan APB Desa, atau tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya dapat berlanjut ke ranah hukum. Jadi siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa berupa kolam renang dan futsal itu?, kami Koranprabowo.id siap mengawal hingga tuntas.
Semua diawali dengan adanya laporan kepada kami, agar kami turun melakukan penelusuran apalagi hasil pendapatan sewa dari ke-2 fasilitas tersebut ‘diduga’ tidak masuk ke kas desa maupun ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana disampaikan masyarakat.
Initial WW warga lain menambahkan, “Lapangan futsal dan kantin di area tersebut saat ini dikelola oleh pihak lain yang disebut-sebut merupakan mantan kepala desa “

Saat diminta tanggapan, PimRed menambahkan jika aset desa seharusnya memberikan manfaat finansial bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. “Kasus ini melengkapi 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.433,8 miliar sejak thn.2019-2024 lalu. Presiden Jokowi sejak thn.2015 berjuang meningkatkan dana desa setiap tahunnya maka kita pasti marah jika ada yang mengingkarinya, termasuk penyalah-gunaan aset desa. Tolong sempurnakan laporan warga ini, kalau memang valid kita bawa ke KPK sesegera mungkin”, kata PimRed melalui seluler.
Ya Tuhan…
(Sup/Foto.ist)
Untuk edisi cetak telah kami terbitkan,
file:///C:/Users/HP/Downloads/e-Papper%20K.%20Prabowo%20(7).pdf
Info Detil soal media cetaknya, silahkan hub. Parliadi, No.0821-8525-9694
