Koranprabowo.id, HotNews :
Ada yang terlupa, 10 Maret 2025 lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Pada Pasal 5 ayat (1) poin b disebutkan bahwa kepolisian melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Namun banyak pihak yang menuding ini ‘akal-akalan’ saja karena bertentangan UU Imigrasi, dimana pengawasan terhadap WNA dan rawan pelanggaran di lapangan. Juga cemooh dunia internasional dan HAM.
Pasal kontroversial yang disorot antara lain Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
Maka Kapolri pun menanggapi hal ini dengan mengatakan ,“Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kapolri.

Karena surat keterangan kepolisian ini pada dasarnya diperuntukan bagi jurnalis asing yang menjalankan tugas di lokasi bersinggungan dengan gangguan kamtibmas. Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik.
“Penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik. Dalam penerbitan SKK yang jika diminta oleh penjamin, maka proses pengurusannya ke Polri dengan pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya,” ujar Kapolri.
‘Paham?,
‘wkwkwkw…
(Red-01/Foto.ist)








