Koranprabowo.id, Desa :

Maka bermimpilah jika ketahanan pangan dapat tercapai kecuali kita memang akan menuju negara importir termasuk tentang beras dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya. Kalau pun kemudian Kementerian ATR/BPN menyuarakan akan/sedang menyusun aturan penggunaan lahan sawah untuk perumahan, dengan syarat penggantian lahan serupa. Baik berupa program Lahan Sawah Dilindungi (LSD),  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dsb. Itu teori semua.

Teman teman relawan dimana saja berada, masyarakat di Desa Ujungteran yang mencakup kelurahan Tanjung Langkat dan Naman Jahe, sangat mengharapkan Pemerintah daerah Kab Langkat,PUPR dan Dinas Pertanian untuk meninjau lahan persawahan yang selama ini terbengkalai karena belum maksimal dalam hal pengairannya untuk masa tanam 3x panen dalam 1thn yang di akibatkan saluran saluran parit Primer, Sekunder,Tersier dan parit buang banyak mengalami penyumbatan, kerusakan, maka jangan heran jika kerap terjadi konflik antar petani karena ‘berebut air irigasi.

Semakin kecil lahan pertanian maka wajar jika hingga Agustus 2025 jumlah orang miskin di Kab.Langkat masih 8,4% atau 96.500 jiwa lebih. Dan wajar jika kemudian mereka memilih keluar dari Kab.Langkat menjadi perantau.

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?