Koranprabowo.id, Politik :
“Silahkan Gibran dimakjulkan, tapi satu paket, presiden dan wapres. Bubarkan KIM PLUS yang ada Di DPRRI, Kementerian dsb. Termasuk para kepala daerah yang telah dilantik. Karena itu juga bagian dari pemerintahan saat ini. Itu baru fair, Gibran Lengser, Prabowo juga dong. Kacau. ‘Ahahah”
Teman-teman relawan dimana saja berada,
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan pelaksanaan kongres tetap berjalan sesuai rencana, yakni pada Juli 2025 mendatang. Wakil Ketua Umum DPP PSI – Andy Budiman pun mengatakan waktu penyelenggaraan kongres tak akan mundur, meski tenggat waktu pendaftaran calon ketua umum partai diperpanjang hingga 23 Juni.
Kami di Koranjokowi.com dan koranprabowo.id sangat mendukung jika PSI memang hendak ‘menjagokan’ Jokowi sebagai calon Ketum PSI mendatang.

Sebelumnya, Ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik yang memperoleh kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya (presidential threshold) banyak dikritik kalangan masyarakat sipil termasuk para relawan.
Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu dianggap menghambat partai politik mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan begitu, masyarakat tak punya banyak alternatif untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu.
Setelah berproses lama, akhirnya MK mengeluarkan putusan No.62/PUU-XXII/2024, yang intinya menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 inkonstitusional.
Namun tidak sampai disini, muncul pula pro-kontra. Kata yang kontra, tanpa ambang batas parlemen, partai-partai kecil yang selama ini tidak lolos akan memperoleh kursi tetapi, di sisi lain, jumlah partai yang beragam dapat menyulitkan pengambilan keputusan di DPR. Jumlah partai yang lebih banyak akan menambah beban terkait fraksi, pembagian tugas, dan efektivitas kinerja DPR itu sendiri.
Ada juga keinginan tetap ada ambang batas 4%
Ahahaha..
Ya , dipikirkanlah !

Tgl.14 Februari 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengundang seluruh jajaran yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk momen silaturahmi dan konsolidasi di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Yang intinya memantapkan keinginan terciptanya KIM PLUS PERMANEN, karena Prabowo berniat untuk 2 periode.
Namun sebagaimana disampaikan Bung Karno, “Dalam politik tidak ada teman dan lawan yang abadi”, apalagi kita lihat politik nasional kita akhir-akhir ini penuh caci-maki baik mengenai ijasah Jokowi hingga Pemakjulan Gibran, sangat sedikit kita tahu dan baca parpol pendukung yang bersuara.
Yang menarik,
1.Jauh hari, tepatnya dibulan April 2024. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, telah membuka peluang jadi kendaraan politik bagi Presiden Joko Widodo dan wakil presiden terpilih sekaligus putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. “Pak Jokowi, Mas Gibran, enggak usah repot-repot lah. Kan sudah berkali-kali (saya katakan bahwa) keluarga Pak Jokowi keluarga PAN, PAN keluarganya Pak Jokowi,”
2.Tgl.20 April 2025 lalu, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan jika di Pilpres 2029 yad, PAN berpotensi tidak akan mendukung Gibran jika kembali maju di Pilpres 2029, PAN ingin mengusung kader internal untuk Pilpres 2029 sendiri, khususnya untuk calon wakil presiden.
‘Ahahaha…

TENTANG PEMAKJULAN WAPRES GIBRAN
1.Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa pemakzulan wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi, yaitu ; UUD 1945, khususnya dalam Pasal 3 dan Pasal 7.
Harus mengacu kesini, berhalangan tetap, meninggal, sakit, tidak bisa melaksanakan tugas. Ada alasan hukum, yakni terkena masalah hukum, melanggar konstitusi. Dan, alasan administratif, tidak performa, dan seterusnya. “Nah, ini terpenuhi dulu syarat itu. Enggak bisa gara-gara enggak suka misalnya, kita melewati. Negara ini negara hukum, ada aturannya,” kata Doli
Dia mengungkapkan bahwa mekanisme untuk memberhentikan wakil presiden bukanlah perkara mudah. “Dalam pasal 7 (UUD 1945) itu diatur yang mengusulkan lalu masuk ke DPR. Dibahas di DPR, abis di DPR, kalau memang lolos, masuk ke MK. MK lalu balik lagi ke DPR, diajukan ke MPR. Jadi energinya cukup besar,” ungkapnya.
Lagipula, kata dia, sejauh ini tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya. “Selama ini saya kira apa yg ditugaskan presiden selama dia jadi wapres, saya kira berjalan baik. Terus apalagi? Enggak ada. Sakit? dia sehat. Nah, jadi belum ketemu alasannya,” tutur Doli.
2.Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdullah mengatakan langkah politik mengganti Wapres Gibran tidak mudah dilaksanakan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur dalam konstitusi. “Tidak mudah untuk melengserkan presiden atau wakil presiden. Sejumlah langkah harus dilalui,” kata dia
3.Wakil Ketua MPR sekaligus politisi PAN Eddy Soeparno mengatakan pihaknya belum menerima laporan untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. “Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan Wapres,” ujarnya.
4.Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden yang sah secara konstitusional. Menurutnya, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Pada Pilpres 2024 lalu, rakyat memilih pasangan calon, bukan perseorangan.
“Hasil pemilu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang membatalkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran. Lalu kenapa harus dimakjulkan?”
5.Koranjokowi.com & Koranprabowo.id, “Silahkan Gibran dimakjulkan, tapi satu paket, presiden dan wapres. Bubarkan KIM PLUS yang ada Di DPRRI, Kementerian dsb. Termasuk para kepala daerah yang telah dilantik. Karena itu juga bagian dari pemerintahan saat ini. Itu baru fair, Gibran Lengser, Prabowo juga dong. Kacau. ‘Ahahah”

KEMBALI SOAL PEMILIHAN KETUM PSI TAHUN 2025
Sebelumnya pada Selasa, 13 Mei 2025, PSI membuka pendaftaran bakal calon ketua umum partai. Registrasi “pemilihan raya” itu dibuka hingga 31 Mei 2025. Namun, PSI menyatakan tenggat waktu pendaftaran calon pucuk pimpinan partai itu diperpanjang hingga 23 Juni 2025 mendatang.
Proses penetapan dan pengumuman nama-nama calon ketua umum rencananya dilakukan hingga 18 Juni 2025. Setelah itu, para calon ketum akan melaksanakan proses kampanye mulai 19 Juni hingga 11 Juli 2025.

Selanjutnya, PSI akan mengumumkan daftar pemilih tetap pemilihan raya partai pada 10 Juli 2025. Sedangkan mulai 12 hingga 19 Juli 2025, partai memasuki masa pencoblosan. Rangkaian tahapan pemilihan raya ini akan bermuara pada Kongres PSI. Pengumuman hasil pemilihan raya PSI rencananya akan dilakukan dalam Kongres PSI pada 19 dan 20 Juli 2025, di Solo, Jawa Tengah.

Terakhir, Di Pilpres 2024 lalu PSI meraih suara sebanyak 4.260.169 (2,80%) dari suara sah sebanyak 151.796.630. Syarat partai untuk lolos ke Senayan adalah 4 persen. Namun 2,80% ini menaik dibanding thn.2019 yang hanya 2.650.361 (1,89%). Mungkin ini efek dimana alat peraga kampanye memasukan ‘wajah’ Jokowi?, Ahahaha.

(Red-01/Foto.ist)



https://www.instagram.com/koranprabowo.id_/profilecard/?igsh=MzB4N3g3NHJkOG15
GIBRAN – DEDI MULYADI2029: https://www.facebook.com/groups/1352370806000370
KORANPRABOWO FB : https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737


