Koranprabowo.id,HotNews :

1.Selasa (18/3/2025), rapat Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta akhirnya Komisi I/DPRRI menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke rapat paripurna.

2.Senin, tgl. 17 Maret 2025, kepada media Adian Napitupulu/PDIP mengatakan jika Ketum PDIP – Megawati Soekarnoputri menolak revisi UU TNI dan Polri. “Ketua Umum PDI Perjuangan menolak Revisi UU TNI dan Polri karena peran TNI dan Polri sudah di putuskan dalam TAP MPR,” kata Adian

Karenanya, ia mengatakan revisi UU TNI bertentangan dengan Tap MPR dimaksud.

3.Kamis, 20 Maret 2025, revisi itu pun disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Saat sesi pengambilan keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR RI secara serentak.

4.Kamis, 20 Maret 2025, Menteri Pertahanan RI – Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan TNI harus terus dibangun dan dikembangkan secara profesional. Menhan menekankan bahwa TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.

Dan Sjafrie menegaskan tidak ada dwifungsi ABRI dalam UU tersebut. “Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan. Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,”

4.Rabu, 26 Maret 2025, 9 mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan uji materiil terhadap UU TNI itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk perlawanan dan menunjukkan kepada pemerintah, masyarakat tetap konsisten melakukan gerakan perlawanan, demikian alasan Abu Rizal Biladina, mewakili mahasiswa

Sebodoh-bodohnya saya, namun secara kasat mata dapat kita ambil kesimpulan jika UU TNI Tahun 2025 ini ‘berpihak’ kepada kelangsungan bangsa dan negara yang lebih dahsyat dari sebelumnya,

(a).UU TNI ini tidak berpotensi menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI sebagaimana yang berkembang dimasyarakat , karena ini bahkan memperjelas posisi TNI dalam perencanaan strategis di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, sedangkan tugas operasional tetap menjadi ranah TNI.

(b).Revisi UU TNI tidak dapat disamakan dengan praktik Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru. Pada masa Orde Baru, Dwi Fungsi ABRI menempatkan militer tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik . Bahkan, ABRI memiliki fraksi khusus di DPR tanpa melalui proses pemilihan, menjadikan mereka pemain politik yang dominan di berbagai lini pemerintahan.

(c).Sebaliknya, dalam UU TNI yang baru, peran militer tetap fokus pada sektor pertahanan dan keamanan negara. Meski ada penambahan tugas dalam OMSP — seperti penanggulangan ancaman siber serta perlindungan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri

(d). Pada masa Orde Baru, anggota ABRI dapat dengan leluasa menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan, termasuk posisi kepala daerah, menteri, hingga pejabat di birokrasi sipil. Praktik ini menciptakan dominasi militer di ruang politik. Sebaliknya, dalam revisi UU TNI yang baru, penempatan anggota TNI aktif di posisi kementerian/lembaga hanya diperbolehkan pada 14 instansi yang berhubungan langsung dengan sektor pertahanan, keamanan, dan penanggulangan bencana. Lembaga tersebut meliputi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

SALAHNYA DIMANA ?

SAYA INGAT MENJELANG REFORMASI THN.1998 , DIMINTA SEBAGAI ‘EVENT-ORGANIZER’ HIMPUNAN DOSEN DAN PENGAJAR INDONESIA KE DPRRI MENYUARAKAN LENGSER KEPRABONNYA PRESIDEN SUHARTO. MEMBUAT SURAT AUDIENSI & MENDISTRIBUSIKAN KE SELURUH FRAKSI (GOLKAR, PDIP, PPP & ABRI). SEMUA BERJALAN BAIK KALAU PUN GERBANG SENAYAN MULAI DIPADATI PENDEMO SEJAK 17 MEI 1998. KAMI PUN DAPAT BER-AUDIENSI DENGAN PERWAKILAN KE-4 FRAKSI. BAHKAN DPRRI BEGITU HORMAT MENERIMA KAMI SAAT ITU. TUJUANNYA PUN JELAS, ‘LENGSERKAN SUHARTO !’.

JADI MENGAPA PARA MAHASISWA TIDAK MELAKUKAN HAL SERUPA , PROFESIONAL, AKADEMIS & ELEGAN. TANPA HARUS ANARKIS DAN MENGGANGGU HAK PUBLIK LAINNYA?, BUKANKAH JUGA MEREKA TELAH UJI MATERIL KE MK?, NGAPAIN LAGI DEMO.

WOI, KAPAN DEMO UU PERAMPASAN ASET ?

‘Wkwkwkwkw….

(Red-01/Foto.ist)

@koranjokowi.com

@koranjokowi

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737





Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?