Koranprabowo.id, Istana :

Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpres 6 /2025, disebutkan bahwa jenis pupuk bersubsidi kini mencakup pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP36, dan pupuk ZA.

Kebutuhan pupuk subsidi untuk tahun 2025 adalah 9,5 juta ton  dengan rincian alokasi 4,6 juta ton Urea, 4,2 juta ton NPK, 147.000 ton NPK untuk Kakao, dan 500.000 ton pupuk organik. PT Pupuk Indonesia menargetkan penyaluran 8,5 juta ton hingga akhir tahun 2025,

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM): Tergabung dalam holding Pupuk Indonesia, memiliki kantor di Aceh dan juga bertindak sebagai distributor. 

PT Pupuk Indonesia (Persero): Memegang saham 100% pada lima BUMN pupuk utama.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT): Tergabung dalam holding Pupuk Indonesia.

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri): Merupakan pelopor produsen pupuk urea di Indonesia.

PT Petrokimia Gresik: Salah satu produsen utama yang juga menyalurkan pupuk jenis SP-36, ZA, dan organik.

PT Pupuk Kujang: Tergabung dalam holding Pupuk Indonesia.

Pemerintah juga menekankan adanya kebijakan ini para pelaku pertanian dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam mendapatkan pupuk terkhusus pupuk organik yang diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi mereka, menjaga kualitas produksi serta menjaga kualitas tanah.

Seiring itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementan RI secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp.2.250 per kilogram menjadi Rp.1.800 per kilogram, NPK dari Rp.2.300 per kilogram menjadi Rp.1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp.3.300 per kilogram menjadi Rp.2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp.1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp.800 per kilogram menjadi Rp.640 per kilogram. Kebijakan ini ‘AKAN’ dirasakan oleh lebih dari 155 juta para petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

(Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?