Koranprabowo.id, Hukum :
Benar kata PimRed bahwa konflik Agraria tidak melulu harus bersitegang, contohlah di kab. Bengkulu Utara , Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur buktinya kalau pun tidak mudah, berhasil memediasi konflik lahan antara 65 orang Penggugat yang terdaftar sebagai calon peserta penerima plasma sawit berhasil didamaikan dengan para Tergugat yang terdiri dari PT Bimas Raya Sawitindo sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Bengkulu Utara sebagai Tergugat II dan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara sebagai Tergugat III.

Keberhasilan mediasi kembali mewarnai dunia peradilan. Kali ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur yang bertindak sebagai Mediator, Farrah Yuzesta Aulia, berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa kebun plasma sawit.
Kesepakatan Perdamaian ditandatangani pada Selasa (27/05/2025) alalu, di Kantor PN Arga Makmur. Tak tanggung-tanggung, 65 orang Penggugat yang terdaftar sebagai calon peserta penerima plasma sawit berhasil didamaikan dengan para Tergugat (Tergugat 1 ; PT Bimas Raya Sawitindo. Tergugat 2 ; Kepala Badan Pertanahan Bengkulu Utara dan Tergugat 3 ; Pemerintah Daerah Bengkulu Utara)
Kesimpulannya, PT. Bimas Raya Sawitindo) akan memberikan kebun plasma kepada para Penggugat dengan skema kerja sama bagi hasil, dengan mekanisme pembagian keuntungan yaitu 30% (untuk masyarakat) dan 70% (untuk perusahaan).
Awalnya gugatan itu menuntut PT Bimas Raya Sawitindo, memberikan kebun plasma kepada masyarakat yang namanya tercantum dalam Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 525/1380/DISBUN/2022 tentang Penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan peserta Pola Kemitraan Dengan PT. Bimas Raya Sawitindo Kabupaten Bengkulu Utara tertanggal 29 Juli 2022.

“Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian melalui upaya mediasi, memberikan manfaat kepada semua pihak yang berkeadilan. Mengapa ini tidak dilakukan dalam konflik agraria lainnya”, kata PimRed. Saya diam.
(Foto.ist)
