Koranprabowo.id, PolitikHukum :

Sedang viral nih di dunia maya tentang sederet nama anggota Komisi XI DPRRI yang diduga menerima Dana CSR – Corporate social responsibility  dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023 sebagaimana dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (12/8) lalu.

Kalau pun belum secara detil disebutkan namun netizen telah mengambil kesimpulan bahwa Dana  CSR semestinya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi. Tapi yang terjadi untuk keuntungan pribadi. Berikut daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024:

PDIP

  1. Andreas Eddy Susetyo
  2. Marsiaman Saragih
  3. Musthofa
  4. Prof. Hendrawan Supratikno
  5. Eriko Sotarduga
  6. Marinus Gea
  7. IGA Rai Wirajaya
  8. Dolfie OFP
  9. Indah Kurnia

GERINDERA

  1. Heri Gunawan
  2. H Gus Irawan Pasaribu
  3. Susi Marleny Bachsin
  4. Novita Wijayanti
  5. Jefry Romdonny
  6. R Imron Amin
  7. Bahtra
  8. Khaterine A Oendoen

GOLKAR

  1. Kahar Muzakir
  2. Melchias Markus
  3. Zulfikar Arse Sadikin
  4. Muhidin 
  5. Puteri Anetta Komarudin

PKS

  1. Hidayatullah
  2. Junaidi Auly
  3. Anis Byarwati
  4. Ecky Awal Mucharam
  5. Suryadi Jaya

NASDEM

  1. Satori 
  2. Fauzi Amro
  3. Achmad Hatari

 PKB

  1. Bertu Merlas 
  2. Ela Siti Nuryamah
  3. Abdul Wahid
  4. Fathan Subchi 

DEMOKRAT

  1. Marwan Cik Asan
  2. Harmusa Oktaviani
  3. Didi Irawadi
  4. Vera Febyanthy

PAN

  1. Ahmad Najib Qodratullah
  2. Jon Erizal
  3. Achmad Hafisz Tohir
  4. Ahmad Yohan

PPP

  1. Wartiah
  2. Amir Uskara

Kemarin juga KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023 tersebut. Yaitu, Heri Gunawan – Partai Gerindra, diduga menerima Rp. 15 miliar/tahun dan Satori – Partai Nasdem Rp.12 miliar/tahun.

Tidak terbayang

Sebut saja ada 44 anggota DPRRI

Setiap orang menerima CSR min.Rp.10 miliar/tahun

Berarti setiap tahun ; 44 orang x Rp. 10 miliar = Rp. 440 miliar/tahun

Kemudian dilakukan thn.2020, 2021 dan 2023 (3x) = Rp.1, 320 Triliun.

.

Wajar jika ini menjadi salah satu cemooh publik mengapa DPRRI lambat memproses UU Perampasan aset. Karena banyak diantara mereka untuk melakukan itu demi ‘setoran. Terus kita harus bilang wow gitu ?

(Red-01/Foto.ist)

KORANJOKOWI 2019-2024: https://www.youtube.com/@koranjokowiofficial5547

@koranjokowi.com

HOME

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

KORANPRABOWO FB :https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

@gibran4ri1

https://www.facebook.com/share/1ApupGtMtL

@gibran4ri1

KORANJOKOWI 2025 – 2029:

https://youtube.com/watch?v=1ISIHs_U3y8%3Ffeature%3Doembed

KORAN PRABOWO 2025 – 2029:

https://www.youtube.com/@KORANPRABOWO-h7c

::POL’ITIK & HUKUM::

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?