Koranprabowo.id, Hukum :

Kemarin (13/11), melalui seluler redaksi meminta tanggapan atas ditersangkakannya Roy Suryo Cs dan 7 orang lainnya oleh Polda Metro Jaya kepada advokat senior – Anggiat Baris Mangasi Manalu, SH,MH, “Ya bagus itu, berarti proses hukukmnya jalan kan. Jadi kita serahkan kepada para penegak hukum. Jadi nanti apapun dalilnya, kalau memang tidak bersalah kan bisa dibuktikan di persidangan. Bukan gaduh di medsos. Suatu penetapan tersangka belum tentu artinya kiamat dalam suatu perjuangan, apalagi mereka selama ini mengaku sebagai pejuang”

Masih kata Anggiat, “Tenang saja, masih ada dua tahapan lagi, yaitu di penuntutan apakah pihak jaksa sebagai penuntut sependapat dengan penyidik atau tidak, kan gitu. Nah, setelah itu baru nanti, setelah dituntut, didakwa, maka hakim akan menilai. Jadi, dua tahapan itu harus kita hormati dan apapun keputusannya harus kita ikuti. Karena ini negara hukum. Kalau dari awal kita sudah tidak percaya ini itu semua, itu jadi ketahuan bahwa ke-8 orang ini bukan warga negara yang baik. Tapi adalah kelompok daripada kilapah yang memplesetkan seluruh yang ada kepada tujuan perjuangan mereka”

“Memplesetkan apa bang?”, tanya saya. “Loh, Iya, memplesetkan semua, supaya pemerintah salah, penegak hukum salah gitu. Karena dasarnya mereka adalah kilapah yang mau merubah Pancasila menjadi berdasarkan agama gitu. Nah, jadi sudah berbeda konteksnya. Sementara masyarakat umum secara mayoritas menganggap ini penegakan hukum biasa. Tapi kelompok mereka menganggap ini suatu perjuangan dari kilapah”

Kemudian saat diminta tanggapan tentang penegakan hukum terhadap konflik agraria di Prov. Sumut, mantan Menwa Mahatara Sumut thn.1989-1995 , Diksar Militer Rindam 1/BB thn. 1990 dan Senat Mahasiswa IKIP Medan thn.1989-1995 ini menjawab,

“Ya, memang seperti itu. Penanganannya belum secara seksama”

“Harapan kita ke gubernur sekarang, Bobby, bagaimana, Bang”,

“Gubernur Bobby masih lemah pengalamannya, belum kuat. Jadi harus dibantu dengan orang-orang yang serius, yang memahaminya sama dalam bidang tanah. Mungkin political will-nya ada, tapi nggak mempan itu”.

“Kalau seperti itu, boleh ‘nggak gubernur Bobby, merekrut konsultan hukum yang berkaitan dengan, konflik-konflik agraria?”, tanya saya lagi.

“Itu sebetulnya tugas ATR/BPN disana, kan banyak jenderalnya itu disana tapi tidak berpengalaman, harus di-mix, ada unsur pemerintah dan aktifis ” jawab Anggiat lagi.

“Apakah abang bersedia jika diminta?”

“Nanti kupikirkan”, tutupnya.

‘Okee..

(Red-01/Foto.ist)

Please follow and like us:
error0
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Anda suka dengan berita ini ?